Tugas dan Fungsi PPID BNPB

Tugas Pengarah
  1. Memberi arahan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pelaksana mengenai pelaksanaan kegiatan pemberian layanan informasi publik.
  2. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Mengajukan usulan kebijakan dan perencanaan program layanan informasi publik.
Tugas Tim Pertimbangan
  1. Membahas dan memberikan pertimbangan atas jenis informasi yang dikecualikan di Lingkungan BNPB.
  2. Membahas dan memberikan pertimbangan atas keberatan dan penyelesaian sengketa informasi.
  3. Membahas dan memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan layanan informasi publik di Lingkungan BNPB.
Tugas PPID Utama
  1. Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian dan Pengamanan informasi.
  2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana.
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
  5. Pengujian konsekuensi.
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya.
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Fungsi PPID
  1. Penghimpunan informasi publik dan seluruh unit kerja dilingkungan BNPB.
  2. Penataan dan Penyimpanan Informasi Publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di BNPB.
  3. Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam yang dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik.
  4. Penyelesaian sengketa informasi.
Penunjukan PPID
  1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama adalah Pejabat Eselon 2 yaitu Kepala Pusat Informasi dan Humas BNPB.
  2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana adalah Pejabat Eselon 2 dari kedeputiannya yang ditunjuk oleh atasannya langsung.
  3. Pembantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana adalah Kepala Bidang/ Kepala Subbidang atau staf yang ditunjuk oleh atasannya langsung.
  4. Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama, Sekretariat Pengelola Pejabat Informasi dan Dokumentasi Utama, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana dan Pembantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana serta struktur organisasinya melalui Surat keputusan Kepala BNPB.
  5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama yang ditunjuk memiliki kompetensi dibidang pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelayanan informasi publik.
PPID Pelaksana
  1. Bertugas melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima dilingkungan unit kerjanya.
  2. Melaksanakan kewenangan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana yang didelegasikan kepadanya.
  3. Menetapkan katagori informasi dilingkungan unit kerjanya.
  4. Menyampaikan informasi yang dikecualikan di lingkungan unit kerjanya kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama.
  5. Melaksanakan pelayanan informasi publik.
  6. Membuat laporan bulanan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama.
Pembantu PPID Pelaksana
  1. Bertugas melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima di lingkungan unit kerjanya.
  2. Bertugas memberikan data dan informasi yang diminta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana.
  3. Melaksanakan kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana jika didelegasikan.
  4. Membuat laporan perbulan tentang semua informasi publik yang diminta masyarakat dan menyampaikannya kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana.
Sekretariat PPID Utama
  1. Bagian Pelayanan dan Pengaduan Informasi bertugas memberikan layanan kepada masyarakat baik melalui pertanyaan di website atau datang langsung serta menyampaikan laporan pengaduan keberatan dari pencari informasi.
  2. Bagian Pengelolaan Informasi bertugas mengelola data dan informasi yang diperoleh bidang data untuk dimasukan ke website sesuai dengan jenis informasi.
  3. Bagian Data dan Informasi bertugas mengumpulkan data dan informasi yang diperoleh dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana semua deputi serta mencari data ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana atau Pembantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana jika Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama tidak memiliki data tersebut.
  4. Bagian Penyelesaian Sengketa bertugas memberikan pertimbangan hukum kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pertimbangan hukum kepada Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi, memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum kepada Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dalam rangka penyelesaian sengketa informasi, memberikan pendampingan dan bantuan hukum atas sengketa informasi yang diajukan kepada Komisi Informasi, baik melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi.