Tentang PPID BNPB

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan publik di Indonesia. Undang-Undang ini menjamin warga negaranya memperoleh informasi dan juga merupakan jawaban dari kebutuhan masyarakat akan informasi. Informasi bukan lagi menjadi satu hal yang rahasia atau ditutupi tetapi menjadi hal yang wajib dibuka karena menutupi suatu informasi berarti menyalahi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan prinsip penting bahwa informasi adalah hak asasi manusia. Setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi jika tidak mendapat layanan sebagaimana mestinya dari Badan Publik. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keterbukaan informasi dan respons Badan Publik melayani permintaan informasi sangat menentukan potensi sengketa informasi antara pemohon dan Badan Publik.

Setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, informasi yang tersedia setiap saat serta informasi yang diminta masyarakat tetapi diluar informasi yang dikecualikan. Sehingga Badan Publik harus menyiapkan secara matang mengenai informasi apa saja yang masuk kedalam informasi dikecualikan sehingga tidak menimbulkan kesalahan dalam praktek penyelenggaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Keterlibatan dari semua pihak dalam badan publik tersebut sangat penting karena Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi merupakan kewajiban dari semua instasi bukan hanya tanggung jawab dari satu orang yang telah ditunjuk sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sendiri, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi baru terbentuk 25 Agustus 2011 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 153/BNPB/VIII/2011. Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ini merupakan awal dari keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan dengan terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bukan berarti selesailah Badan Nasional Penanggulangan Bencana menjalankan mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tersebut melainkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana memiliki tugas baru yang juga berat yaitu pelayanan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana memiliki 6 unit Eselon I yaitu Sekretaris Utama, Inspektorat Utama, Deputi bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Deputi bidang Penanganan Darurat, Deputi bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi, dan Deputi Logistik Peralatan. Masing-masing unit kerja Eselon 1 memiliki unit kerja Eselon 2 dibawahnya yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda. Dengan adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, diharapkan semua Eselon 1 dan yang ada dibawahnya saling berkoordinasi dalam penyampaian informasi serta data yang dimiliki dan menyampaikannya kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.