No Nama
1 Informasi hasil rapat BNPB yang bersifat tertutup, meliputi: a) laporan singkat; b) catatan rapat; c) risalah; d) slide presentasi; dan/atau e) rekaman suara/pembicaraan, transkripsi rekaman suara, dan keputuan rapat.
2 Surat-surat BNPB yang bersifat rahasia, yaitu surat-surat memorandum disposisi dan nota dinas yang menurut sifatnya harus dirahasiakan.
3 Surat-surat atau dokumen BNPB yang substansinya menurut peraturan perundang-undangan harus dirahasiakan, meliputi: a) draft Rencana Kerja/Rencana Aksi BNPB dan draft Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebelum disahkan; b) Perhitungan RAPBN BNPB (sebelum disampaikan dan dibahas DPR); c) seluruh dokumen pengelolaan keuangan tahun berjalan; d) Berita Acara Hasil Pelelangan sampai dengan pengumuman pemenang; e) rincian harga satuan dalam perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sedang digunakan dalam proses lelang; f) dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtangan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sedang dalam proses (surat, nota dinas, berita acara, dan surat keputusan); g) data BMN berupa tanah yang belum memiliki surat bukti kepemilikan (kecuali untuk keperluan audit); i) Laporan Keuangan BNPB yang belum diaudit oleh auditor internal dan eksternal; j) dokumen pertanggungjawaban keuangan, termasuk buku bendaharawan dan buku pembantu lainnya setelah 5 (lima) tahun diundangkan; k) Laporan Hasil Audit (LHA), yaitu kumpulan informasi yang merupakan hasil dari suatu pelaksanaan kegiatan pengawasan yang tertuang dalam bentuk surat atau dokumen; l) Kertas Kerja Audit (catatan/dokumen yang terkait dengan proses audit, hasil audit, yang mendukung LHA); m) Laporan Pengaduan Individu/Masyarakat; n) seluruh informasi meliputi dokumen, surat, laporan ataupun data baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy yang telah diberi identitas rahasia; o) Dana on Call dan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) yang belum diaudit.
4 Data dan informasi terkait kegiatan penelitian, meliputi: a) data identitas subyek penelitian, baik individu, kelompok individu/masyarakat maupun institusi; b) data dan informasi hasil penelitian dan/atau kajian yang apabila dibuka untuk umum akan merugikan subyek, meresahkan masyarakat, dan/atau mengancam keamanan negara; c) data dan informasi hasil penelitian yang secara etika atau hasil kesepakatan dengan subyek penelitian bersifat rahasia atau dirahasiakan; dan d) data dan informasi yang masih dalam proses penelitian, pengolahan dan/atau penyelesaian.
5 Data dan informasi hasil penelitian yang akan atau masih dalam proses pengajuan Hak Kekayaan Intelektual.
6 Surat atau dokumen yang merugikan kepentingan hubungan luar negeri, meliputi: a) dokumen perjanjian kerja sama internasional yang bersifat rahasia; dan b) draft-draft Memorandum of Understanding (MoU) yang masih dinegosiasikan.
7 Surat atau dokumen yang diterima oleh BNPB yang substansinya dinyatakan rahasia oleh pemberi surat atau dokumen, termasuk surat internal BNPB, seperti memorandum, lembar disposisi atau surat antar badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi.
8 Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
9 Informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi, meliputi: a) rekam medis; b) nilai hasil tes (Tes Potensi Akademik dan Tes Psikotes dalam rangka penyaringan/penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)); c) Proses pemberian/penolakan izin cerai dan keterangan untuk melakukan perceraian; d) Daftar Penilaian Sasaran Kerja Pegawai; e) proses keputusan mutasi jabatan struktural atau fungsional; f) Proses pengangkatan jabatan struktural; g) proses hukuman disiplin pegawai negeri sipil; h) proses pemberhentian PNS; i) proses keputusan pemberhentian sementara karena dilakukan penahanan pihak berwajib; j) daftar nama pejabat/pegawai yang dikenakan hukuman disiplin; dan k) informasi kepegawaian menyangkut data pribadi dan data lainnya yang berkenaan dengan pegawai tersebut (biodata elektronik PNS).
10 Informasi yang terkait dengan sistem keamanan teknologi informasi, meliputi: a) sistem keamanan elektronikl b) sistem manajemen database; c) bandwith management; d) konfigurasi infrastruktur jaringan komunikasi dan sistem operasi di Data Center; e) IP Address; dan f) lokasi server.
11 Informasi pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), meliputi: a) hasil evaluasi kegiatan diklat; dan b) data pribadi peserta, narasumber, dan penyelenggara.